Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Apakah PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji? Begini Aturannya!

Gaji PPPK --

- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

BACA JUGA:Seorang Remaja Perempuan Ditembak Secara Misterius saat Berada di Kamar Indekos

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Sementara itu, selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

BACA JUGA:Awas Jadi Korban Scam ‘VCS’ Seorang Pria Kena Peras dan Diancam Sebarkan Tangkapan Layar Seolah-olah Sedang VC

Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa penghargaan finansial dan/atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas yang diberikan dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu. 

Sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Kemudian, lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik. 

BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang akan Diterima PPPK jika Lulus Seleksi 2024? Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: