Iklan RBTV Dalam Berita

Ulah Selebgram Asal Medan Membuat Umat Kristiani Murka, Ini Ucapannya di TikTok Hingga Dilaporkan ke Polda

Ulah Selebgram Asal Medan Membuat Umat Kristiani Murka, Ini Ucapannya di TikTok Hingga Dilaporkan ke Polda

Ratu entok dilapor ke Polisi, selebgram medan siap-siap masuk penjara--

Pelaporan ke Polda Sumut

Setelah video tersebut viral, seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong memutuskan untuk melaporkan tindakan selebgram tersebut ke pihak kepolisian. 

Daniel merasa bahwa ucapan selebgram itu telah melukai hati umat Kristen, karena dianggap melecehkan simbol yang sakral dalam agama mereka.

BACA JUGA:KPM Bansos BPNT Oktober Cair Terima Rp 600 Ribu, Wajib Cek Sekarang

Laporan Daniel diterima oleh Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Dalam keterangannya, Daniel mengungkapkan bahwa selebgram tersebut melakukan aksinya saat live di media sosial, dan videonya direkam oleh salah satu netizen yang kemudian menyebarkan rekaman tersebut hingga menjadi viral.

“Kita melaporkan akun TikTok atas nama Ratu Entok. Yang paling mengena dia menyebut 'cukur rambut, cukur rambut mu wei' sembari menunjukkan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen," ujar Daniel setelah membuat laporan.

BACA JUGA:Kemensos Bersih-bersih Data Penerima Bansos, Segera Cek Status Penerima Bansos Oktober 2024

Reaksi dan Kekecewaan dari Warga Kristen

Daniel mengaku sangat kecewa dengan tindakan selebgram tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi selebgram itu bukan hanya sebuah candaan, melainkan sebuah penghinaan terhadap simbol agama yang sangat sakral bagi umat Kristen. 

Menurutnya, tindakan selebgram tersebut telah melampaui batas dan seharusnya ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Yang sangat kita sesalkan adalah terkait tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Kristen. Dalam hal ini, kita meminta kepada Polda Sumut agar menindaklanjuti laporan kita. Ratu Entok juga harus mempertanggungjawabkan hal itu secara hukum. Kalau secara pribadi kita sudah memaafkannya. Namun, dia harus mempertanggung jawabkan secara hukum karena telah diatur oleh undang-undang," lanjut Daniel.

BACA JUGA:Alhamdulillah Cair Lagi, Ini 3 Bansos Cair per Oktober 2024, KPM Silakan Cek

Tindak Lanjut dari Pihak Kepolisian

Setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian dari Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kasus penghinaan terhadap simbol agama di Indonesia diatur dalam undang-undang dan dianggap sebagai pelanggaran serius, terutama jika terbukti bahwa tindakan tersebut disengaja dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: