Gaji BPD Tahun 2025 dan Fasilitas yang Didapat, Meningkat Signifikan
Gaji dan fasilitas BPD 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Meningkat cukup signifikan, inilah besaran gaji BPD tahun 2025 dan fasilitas yang didapati.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan program desa.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja Pemerintah desa dan mengatur rancangan peraturan desa.
BACA JUGA:Berapa Gaji Kades Tahun 2025? Simak Rincian Nominalnya, Lengkap dengan Fasilitas yang Didapat
BPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan memberikan saran kepada pemerintah desa.
Selain itu, BPD juga berhak untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memberikan hak-hak tertentu kepada BPD, termasuk hak gaji pokok dan fasilitas tunjangan.
BACA JUGA:Cek Sebelum Daftar, Inilah Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS, Lengkap Kisaran Gajinya
Untuk tahun ini membawa kabar gembira bagi anggota BPD, dengan peningkatan signifikan dalam besaran gaji mereka.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, gaji anggota BPD desa di tahun 2024 mengalami kenaikan yang patut disoroti.
Lantas, berapa gaji dan fasilitas tunjangan yang didapati BPD ditahun 2025 mendatang?
BACA JUGA:Baru saja Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI
Penyesuaian Gaji dan Tunjangan untuk Anggota BPD
Gaji dan tunjangan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tahun 2025 belum diumumkan secara resmi nominalnya, namun kemungkinan besar akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru di tahun 2024 ini.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah kisaran gaji dan tunjangan yang mungkin diterima oleh anggota BPD:
1. Ketua BPD: sekitar Rp1.250.000 per bulan.
2. Wakil Ketua BPD: sekitar Rp1.150.000 per bulan.
3. Sekretaris BPD: sekitar Rp1.000.000 per bulan.
4. Anggota BPD: sekitar Rp750.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: