Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Melihat Jadwal SKD CPNS dan Lokasi Tes, Pastikan Jangan Salah

Begini Cara Melihat Jadwal SKD CPNS dan Lokasi Tes, Pastikan Jangan Salah

Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2024--

- Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

- Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025

- Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025

- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

- Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Garut, Buat Referensi Liburan Akhir Pekan

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peraturan pelaksanaan SKD CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) atau pemerintah daerah (pemda). 

Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memantau perubahan informasi yang dirilis oleh masing-masing instansi. 

Mengacu pada penyelenggaraan SKD CPNS 2023, berikut tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai dengan sesi masing-masing untuk mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan, mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril, hingga mobilitas ke ruang ujian.

BACA JUGA:Cara Mengurus Pergantian Foto SIM yang Buram, Proses Mudah dan Tanpa Calo

2. Berpakaian rapi dan sopan berupa kemeja putih polos, bukan kaus, dengan bawahan kain hitam, bukan jeans atau korduroi, mengenakan sepatu tertutup warna hitam, bukan sepatu sandal atau sandal, serta jilbab warna hitam bagi peserta yang menggunakan.

3. Membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK yang memiliki kode batang, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: