Iklan RBTV Dalam Berita

Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Jenjang Karir dan Gaji PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berbeda dengan PNS, begini jenjang karir dan gaji PPPK.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I tahun 2024 saat ini tengah berlangsung dan akan ditutup pada 20 Oktober mendatang.

BACA JUGA:Dear Ibu-ibu, Begini Cara Membersihkan Kotoran di Hidung Bayi yang Aman

Salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh para pelamar adalah unggah dokumen persyaratan. Proses ini merupakan langkah awal menuju karir yang menjanjikan di sektor pemerintahan.

Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami lebih dalam tentang jenjang karir PPPK dan gaji yang ditawarkan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang hal tersebut.

Di tahun 2024, pemerintah telah menetapkan formasi PPPK dengan jumlah yang signifikan, yakni sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 (data per 22 Agustus 2024).

BACA JUGA:Belum Ada Alat Canggih, Beginilah Cara Kuno Orang Zaman Dahulu Memprediksi Cuaca

Alokasi formasi yang besar ini merupakan langkah strategis untuk menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Kabupaten Garut, Harganya Aman di Kantong

Jenjang Karir PPPK

Mengacu pada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu diketahui bahwa mekanisme jenjang karir bagi PPPK tidak diatur dengan cara yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbeda dengan PNS yang memiliki sistem pengembangan karir yang lebih terstruktur, proses kenaikan jabatan untuk PPPK tidak terjadi secara otomatis.

PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu yang kosong selama periode kontrak kerja tertentu.

Hal ini berarti, untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, PPPK harus mengikuti proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi baru yang sesuai dengan jabatan yang ditargetkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: