Iklan RBTV Dalam Berita

Penipuan Fun Bike Berkedok HUT Jogja, Oknum PNS Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Penipuan Fun Bike Berkedok HUT Jogja, Oknum PNS Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka Penipuan Fun Bike--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penipuan Fun Bike berkedok HUT Jogja, oknum PNS jadi tersangka, terancam 4 tahun penjara.

Belakangan ini ramai di sosial media terkait penipuan acara 'Fun Bike' di Jogja.

BACA JUGA:OTT di Kalimantan Selatan, KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Lebih

Diduga melakukan penipuan acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jogja di Alun-alun Kidul (Alkid), seorang ASN berinisial WAH (42) ditangkap polisi dan terima usulan pemecatan.

Diketahui, usulan pemecatan WAH disampaikan Kepala Rumah Penyimpan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Jogja Sugeng Bagyo yang merupakan atasan pelaku. Sugeng mengatakan WAH merupakan PNS di kantornya.

"Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS," jelas Sugeng melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA:Rija Syahputra, Calon Pengantin yang Tewas Kecelakaan Sehari Jelang Akad Nikah

Sugeng juga mengatakan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum. Dia mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas.

Selain itu, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan WAH menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (6/10).

WAH menyerahkan diri usai aksi tipu-tipu berkedok acara fun bike viral di media sosial.

Atas kasus itu, WAH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Di samping itu, polisi juga masih menghitung nilai kerugian akibat kejadian tersebut.

"Untuk kerugian masih dalam lidik," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: