Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh! Netizen Keluhkan Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Heboh! Netizen Keluhkan Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Viral Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan--

BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Prediksi Musim Hujan di Mojokerto 2024 dari BMKG

UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu, sehingga masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.

"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10).

Marlinson menjelaskan ketentuan yang memuat UPK Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.

"UPK Rp 75 ribu masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI dan belum ditarik dari peredaran. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan uang ini dalam transaksi sehari-hari," ungkap Marlinson.

BACA JUGA:Dini Hari, Rumah di Arga Makmur Terbakar, Ini Penyebabnya

Marlison menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut.

"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujar Marlinson.

"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp 75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," tambahnya.

Kapan uang Rp 75 ribu diterbitkan?

Dilansir dari tribunnews.com, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia Senin (17/8/2020) lalu.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini sekaligus menjadi momen langka yang mana jika mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

BACA JUGA:BMKG Ungkap Prediksi Awal Musim Hujan di Malang Terjadi di Bulan Ini, Kapan Puncaknya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: