28 Orang di Seluma Jadi Korban Arisan Online, 2 Orang Melapor ke Polisi, Terlapor Raup Uang Rp700 Juta
Keluarga korban arisan online melapor ke Polres Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sekitar 28 orang warga Seluma menjadi korban penipuan berkedok arisan.
Lagi-lagi kasus penipuan arisan online membuat resah masyarakat Kabupaten Seluma. Ibu rumah tangga berinisial MN (31) warga asal Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras dan LSW (25) warga Perum Pondok Indah Air Sebakul RT. 28 RW 005 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu membuat laporan resmi ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Kisah Carly Barrett, Wanita Muda yang Berjuang Melawan Kanker Usus Besar Stadium 4
Terlapor dalam perkara ini adalah wanita muda berinisial NS (23) warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan, 2 IRT ini MN dan LS telah membuat laporannya ke Polres Seluma pada Selasa siang (8/10) sekitar pukul 10.00 wib.
BACA JUGA:Musim Kemarau Segera Pergi, Ini Prediksi Awal Musim Hujan di Bali
Nediyanto menegaskan pengakuan dari kliennya setidaknya berjumlah 28 orang yang diduga menjadi korban penipuan, namun baru kedua kliennya yang baru melapor, karena korban lainnya takut diketahui suaminya lantaran sudah menjadi korban penipuan.
BACA JUGA:5 Cara agar Sepatu Tidak Berjamur, Mudah dan Penting Dilakukan!
Modus terlapor NS dalam melancarkan aksinya, dengan mengajak para korban yang mayoritas kaum hawa untuk mengikuti arisan melalui media sosial Facebook.
"Dengan iming-iming mendapatkan banyak bonus setiap penarikan arisan. Namun yang dijanjikan terlapor sejak beraksi bulan April 2024 lalu, belum pernah terpenuhi," ujar Nediyanto Ramadhan.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Hotel Murah di Malang, Harga Cuma Rp 100 Ribuan Per Malam
Jika ditotalkan dari 28 orang korban penipuan berkedok arisan online ini, total keseluruhan sekitar Rp 700 juta.
Berdasarkan penjelasan Nediyanto, kronologi kejadian berawal pada tanggal 12 Mei 2024, kliennya melihat postingan cerita di akun sosial media facebook milik NS.
Kemudian klien kami mencoba menghubungi dan bertanya melalui pesan messenger facebook tersebut.
"Klien kami bertanya dalam bentuk apa membungakan uang ini, kemudian terlapor membalas pesan klien kami tersebut “dalam bentuk arisan” katanya, dia juga sebagai bos atau owner dari arisan tersebut," jelas Nedi.
BACA JUGA:Prediksi Awal Musim Hujan 2024 di Semua Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan, Cek Daerahmu
Sistem arisan tersebut mencari uang kemudian diberikan kepada si penerima arisan, misalnya jika ingin menerima arisan secara cepat maka akan dilakukan pemotongan, contoh si penerima arisan harusnya menerima Rp10 juta karena ingin cepat maka dipotong dan hanya mendapatkan Rp8 juta dan sisa uang Rp2 juta akan diberikan kepada pemberi pinjaman.
BACA JUGA:Tidak Serentak, Ini Prediksi Musim Hujan di NTB, Kapan Puncaknya?
Berdasarkan iming-iming terlapor, Nedi mengatakan akhirnya kliennya percaya dan pada tanggal 15 Mei 2024 Pukul 20.22 WIB, klien kami melakukan transfer uang sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya pelapor kembali melakukan transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp3 juta.
Kemudian berlanjut klien kami kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 Pukul 16.01 WIB uang tersebut berjumlah Rp10 juta.
"Semua uang tersebut klien kami transfer ke Rekening BRI No. a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap," tutur Nedi.
Nediyanto, Kuasa hukum pelapor korban arisan online--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: