Iklan RBTV Dalam Berita

Simak! Cara Cek Status Pegawai Non ASN Terdaftar di Database BKN atau Belum

Simak! Cara Cek Status Pegawai Non ASN Terdaftar di Database BKN atau Belum

Database BKN --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak! cara cek status pegawai Non ASN terdaftar dalam database BKN atau belum. 

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menjadi salah satu momen penting bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

BACA JUGA:Kapan Musim Hujan di Maluku Tahun 2024? Ini Prediksi BMKG untuk Wilayah Maluku

Tahun ini, proses seleksi dibagi menjadi dua periode, yang memberikan peluang bagi pelamar prioritas dan pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dalam konteks ini, pemahaman mengenai status kepegawaian dan proses pendataan sangatlah krusial.

BACA JUGA:Curanmor di Kota Bengkulu Menjadi-jadi, di Kampung Kelawi 2 Unit Motor Langsung Di Gas Maling

Periode Seleksi PPPK 2024

Pada periode pertama, yang dibuka mulai 1 Oktober 2024, pendaftaran diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN. 

Sementara itu, periode kedua, yang akan dimulai pada 17 November 2024, ditujukan untuk non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menginginkan formasi sebagai guru. 

Dengan demikian, kedua periode ini mencakup berbagai kalangan dan memberikan kesempatan yang luas bagi pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Hotel Murah di Kediri, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2024

Pentingnya Terdaftar di Database BKN

Pendaftaran dalam seleksi PPPK 2024 sangat bergantung pada status terdaftar di database BKN. Untuk itu, penting bagi pelamar untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum. 

Dilansir dari laman resmi BKN, pendataan pegawai non-ASN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal ini menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah harus jelas dan terdokumentasi dengan baik.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Hotel Murah di Kota Batu, Harga Mulai Rp 100 Ribuan, Fasilitas AC hingga Restoran

Cara Cek Status Pegawai Non ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: