Kata Waketum MUI Salat Shaf Campur Pria dan Wanita Sah, Tapi...
Foto ist. Salat berjemaah yang menjadi sorotan publik--
Sebeumnya Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda juga memaparkan ada beberapa hukum tentang shaf salat.
Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat jamaah adalah sunnah. Kedua, aturan shaf salat jamaah yang disunnahkan adalah hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi kaum wanita meskipun barisan di depannya belum penuh.
BACA JUGA:Bukan KUR, Bank Mandiri Siapkan Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Syarat Sangat Mudah
“Andaikan shaf dalam salat tidak berurut seperti di atas, maka hukumnya makruh,” kata Kiai Miftahul Huda.
Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu al-Tahlibin bahwa:
“Disunnahkan jika barisan salat banyak, hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisannya belum penuh... Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, hukumnya makruh,”
BACA JUGA:Bantuan Bulan Mei 2023, Pemilik NIK Jenis Ini Bisa Cairkan 3 Bansos Sekaligus
Ketiga, ada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa shaf yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling sedikit keutamaannya bagi laki-laki adalah yang paling belakang.
“Sebaliknya, dalam shaf salat bagi perempuan (jika salat jamaah kumpul dengan laki-laki dalam satu tempat) yang paling utama adalah yang paling belakang (dalam keadaan bukan makmum masbuq/tertinggal),” ujar Kiai Miftahul Huda.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: