Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Jejak dan Profil Karir Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Korupsi

Ini Jejak dan Profil Karir Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jejak dan profil karir Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang jadi tersangka korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Lengkap Ada Kunci Jawabannya

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan oleh KPK.

Sahbirin Noor diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang nilai kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

Lalu, siapakah sosok Sahbirin Noor ini? Berikut adalah profil lengkapnya.

Penetapan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari tujuh orang tersebut, enam orang sudah ditahan, sementara Sahbirin Noor masih belum ditahan.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang suap yang terlibat dalam kasus ini belum sepenuhnya sampai di tangan Sahbirin Noor.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Ini Peran Paman Haji Isam Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 12,1 Miliar

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti yang mendukung keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meski begitu, hingga kini KPK belum mengambil tindakan penahanan terhadap Sahbirin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK sedang mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Sahbirin tidak kooperatif.

Sebelum mengambil langkah tersebut, KPK akan terlebih dahulu memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Ghufron menjelaskan bahwa jika Sahbirin Noor tidak memenuhi panggilan penyidik, maka statusnya bisa berubah menjadi DPO.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi, akan kami masukkan dalam DPO," ujar Ghufron pada 9 Oktober 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: