Iklan RBTV Dalam Berita

25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polres Seluma

25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polres Seluma

Anak pelaku JK saat melakukan rekonstruksi di Polres Seluma--

Aziz menambahkan ada beberapa fakta baru yang ditemukannya, yakni pada adegan ke 5 dan ke 6, saat tersangka Almarhum Ardan ketika membacok korban Ipda. Bambang, kemudian korban spontan membela diri dan melumpuhkan tersangka dengan menembak tangan tersangka yang membuat senjata tersangka langsung terjatuh.

Fakta kedua, yaitu anak pelaku berinisial JK berhasil melepaskan borgolnya secara paksa, kemudian bersembunyi di rumpun pohon rumbia.

“Dari 25 adegan reka ulang tadi, kita menemukan fakta baru, bahwa tersangka Ardan senjata tajamnya terjatuh setelah tertembak oleh petugas, kemudian fakta keduanya tadi JK berhasil lepas dari borgolnya dengan cara menarik tangannya dengan paksa dari borgol dan langsung bersembunyi di rumpun rumbia, bukan langsung ke pondoknya,” tambahnya.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada 2024, Simak Rinciannya

Setelah dilakukannya adegan rekonstruksi ini, Kejaksaan Negeri Seluma akan secepatnya menggelar sidang dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Seluma ini di Pengadilan Negeri Tais. 

Kepada awak media, anak pelaku JK mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah dari sang ayah.

Selain itu, anak pelaku JK tetap akan mendapat pendampinan dari UPTD PPA DP3AKB Kabupaten Seluma serta pendampingan dari LBH Narendradhipa Kota Bengkulu.

“Iya, kami tetap konsisten dalam perkara yang melibatkan anak-anak dibawah umur ini, dengan melakukan pendampingan saat proses di Pengadilan Negeri Tais nanti, dengan melibatkan dari LBH Narendradhipa Kota Bengkulu,” tutur Rudi Agus Setiawan Kepala UPTD PPA P3AKB Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Kontraktor dan Mahasiswa Akibat Orderan MiChat

Dua anggota Polres Seluma menjadi korban penganiayaan berat, saat ingin mengamankan JK dan orang tuanya Ardan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Indi dan Mulyadi.

Sebagai informasi tambahan, dalam perkara awal, JK telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tais hukuman 1 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap 2 orang petani bernama Indi dan Mulyadi warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

BACA JUGA:Istri Kerja Merantau, Suami Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp 15 Juta Buat Judi Online

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: