Iklan RBTV Dalam Berita

3 Link Bank Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Berserta Tahapan Seleksi dan Aturannya

3 Link Bank Soal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Berserta Tahapan Seleksi dan Aturannya

Link Bank Soal Tes SKD CPNS Kemenkumham --

5. Pengolahan Nilai SKD CAT BKN: 23 Oktober-16 November 2024

6. Pengumuman Hasil SKD CAT BKN: 17-19 November 2024

BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS Kemenag 2024, Simak Penjelasan Tahapan dan Ketentuan Seleksinya

Aturan Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024

Mengacu pada Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-387, tes SKD CPNS Kemenkumham nantinya dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN). SKD digelar di 33 titik lokasi dalam negeri dan luar negeri.
Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan tes SKD tidak dipungut biaya alias gratis. Maka, apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, bisa dipastikan itu adalah penipuan.

BACA JUGA:Ini Larangan dan Tata Tertib saat Tes SKD CPNS 2024, Penting Diperhatikan!

Berikut beberapa aturan pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenkumham lainnya yang perlu pelamar pahami.

1. Dokumen yang harus dibawa

Peserta tes SKD CPNS wajib membawa dokumen penting sesuai ketentuan meliputi kartu ujian, KTP, alat tulis, dan dokumen tambahan berupa paspor untuk peserta dengan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

2. Cetak kartu pendaftaran CASN

Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib mencetak kartu pendaftaran CASN. Caranya, dengan membuka laman https://sscasn.bkn.go.id/, kemudian login dan cetak kartu peserta yang dibutuhkan.

3. Tiba di lokasi tepat waktu

Peserta diimbau datang ke lokasi tepat waktu sesuai ketetapan awal. Ini diperlukan guna meminimalkan kebingungan saat mengikuti alur pelaksanaan tes SKD CPNS.

4. Barang yang tidak boleh dibawa

Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata api, dan senjata tajam. Jika telanjur membawa, peserta bisa menyimpan barang tersebut ke dalam loker yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: