Hendrik Pedofil dari Sleman, Ngaku Begitukan 22 Bocah Sejak 2019, Ini Fakta-faktanya
Kasus Hendrik Pedofil--
Alibi menyimpan video diakui Hendrik untuk menaikkan gairah. Video-video akan diputar kembali saat pelaku ingin memuaskan diri. Meski mengaku tidak menyebarluaskan, namun pihaknya masih mendalami secara intens.
BACA JUGA:Pahami, Ini Tugas Fungsi dan Gaji Penata Layanan Operasional PPPK 2024
"Tidak semua direkam. Untuk kebutuhan pribadi jadi tatkala dia ingin melihat untuk konsumsi pribadi ya kepuasan sendiri," ujarnya.
Sandro menampik bahwa video digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya. Dia memastikan bahwa video-video tersebut hanya sebagai koleksi pribadi pelaku. Terkait tersebarnya video aksi, pihaknya juga masih mendalami.
4. Pelaku OB TK
Sandro berkata Hendrik bekerja sebagai tenaga lepas atau outsourcing office boy (OB) sebuah taman kanak-kanak (TK). Selain itu, ia juga mengajar seni.
"Yang saya maksud guru itu adalah dia di TK itu outsourcing dalam artian OB. Tapi dia juga mengajar, sebagai pengajar seni. Maksud saya tadi guru itu guru seni ya itu, mengajar seni di TK-nya. Jadi ketika ada kegiatan apa dia ngajari seni dia aktif di kegiatan seni, tapi bukan guru tetap," kata dia.
BACA JUGA:Rumah Mat Solar Kemalingan, Begini Kronologisnya Menurut Sang Anak
Kanit PPA Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria secara terpisah menuturkan pelaku memanfaatkan kemampuannya sebagai pengajar atau guru kesenian di kampungnya. Selain itu juga modus perlakuan baik demi memberikan rasa percaya korban kepada pelaku.
"Kita duga dalam praktiknya menjalankan tindak pidana cabul terhadap anak maupun sesama jenis ini dugaan kami ada korban yang lain. Sehingga saat ini masih kita lakukan pendalaman daripada si pelaku tersebut untuk praktik dia melakukan tidak pidana ini dari kapan dan berapa lama," katanya.
Albertus memastikan pihaknya bersama Pemkab Sleman memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu juga kepada para orangtua korban pasca terungkapnya kasus ini. Tujuannya agar trauma yang dialami tidak berkelanjutan.
"Terlebih para korban ini dibuat nyaman dan dianggap sangat dekat lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu si pelaku akhirnya dapat menjalankan kegiatan cabulnya," ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Lengkap Pengajuan KAR BTN agar Lansung di ACC
Unit PPA Polresta Sleman bersama Polsek Gamping saat ini masih mendalami dugaan korban lainnya dari Hendrik (29). Ada dugaan korban masih bertambah karena belum semuanya melapor. Baik yang berasal dari sekitar kediaman pelaku maupun kampung lainnya.
Itulah fakta kasus Hendrik Pedofil yang memperkosa 22 bocah selama 5 tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: