Berencana Renovasi Rumah Subsidi? Ini 7 Aturan yang Berlaku di Tahun 2024
Rumah Subsidi --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berencana renovasi rumah subsidi? Ini 7 aturan yang berlaku di tahun 2024.
Banyak masyarakat masih bingung mengenai ketentuan renovasi rumah subsidi.
Sebenarnya aman bisa dilakukan atau justru bisa membuat subsidi dicabut?
BACA JUGA:2 Cara Merawat Tas Kulit Menggunakan Baby Oil, Dijamin Makin Awet
Umumnya rumah subsidi terdiri dari 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan kisaran harga di tahun ini sebesar Rp 162 juta termurah dan Rp 240 juta termahal, tergantung provinsi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Besar atau kecil ukuran rumah subsidi tergantung dari jumlah keluarga yang tinggal di dalamnya dan perabotan yang berada di dalamnya.
BACA JUGA:Lansia di Seluma Meninggal Dunia Setelah Minum Racun Rumput, Begini Kronologisnya
Jika merasa kurang luas, apakah rumah subsidi bisa direnovasi?
Menanggapi pertanyaan tersebut, tentu saja jawabannya adalah bisa.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, renovasi rumah subsidi selama tidak mengubah fondasi utama rumah, maka masih diperbolehkan.
"Kalau menambah, tidak mengubah strukturnya yang asli, berarti namanya rumah tumbuh. Jadi kalau renovasi tidak masalah," tuturnya.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Kenapa Orang Baik juga Bisa Selingkuh
Aturan Rumah Subsidi
Berikut ini aturan dan renovasi rumah subsidi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: