Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi, Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi, Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT

Ipda Rudy Soik Dipecat Polda NTT--

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Adapun, Rudy disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).

"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.

BACA JUGA:Ngeri! ABG Ini Tewas Usai Minum Miras Ditemani Wanita Misterius di Jakbar

Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.

Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tambah dia.

BACA JUGA:Longsor dan Pohon Tumbang di Seluma, Listrik Padam, Lalu Lintas Macet

Diberitakan sebelumnya, menanggapi keputusan tersebut, Rudy Soik menyatakan terkejut dan merasa keputusan PTDH ini tidak adil.

"Alasan pemecatan hanya gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang, padahal itu merupakan bagian dari penyelidikan atas perintah pimpinannya," kata dia di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.

Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy.

Rudy menjelaskan, jika dia disidang kode etik dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan pada Jumat (11/10/2024) pagi. Namun, saat sidang dia tidak hadir. Alasannya selalu ditekan ketika hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: