Iklan RBTV Dalam Berita

Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah

Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah

Cara mengisi riwayat pekerjaan PPPK Teknis 2024--

Jika ada, sebutkan pencapaian atau prestasi yang pernah diraih selama bekerja. Ini bisa berupa target yang tercapai, penghargaan yang diperoleh, atau kontribusi signifikan yang telah berikan ke perusahaan.

Pencapaian ini dapat menunjukkan nilai tambah sebagai calon pegawai.

5. Periode Kerja

Jelaskan rentang waktu bekerja di perusahaan tersebut, mulai dari bulan dan tahun masuk hingga bulan dan tahun keluar. Jika masih bekerja di tempat tersebut, bisa menuliskan "sampai sekarang" sebagai akhir periode kerja.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Swafoto PPPK 2024 Lengkap dengan Ketentuannya

Alur Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2024

1. Penentuan prioritas

System akan menentukan pelamar prioritas. Pada PPPK KLHK 2024, pelamar prioritas yang dimaksud ialah:

  • Pelamar prioritas (Guru PI 2021 atau D-IV Bidan Pendidik 2023
  • Pelamar THK II
  • Pelamar pendataan non ASN
  • Pelamar no ASN yang bekerja minimal 2 tahun berturut-turut
  • Pelamar lulusan PPG

2. Daftar akun di laman SSCASN BKN dengan mengisi NIK, Nomor KK, Tempat tanggal lahir, No HP dan email/ setelah itu, pelamar menbuat password akun dan pertanyaan pengaman.
Pelamar juga diminta mengunggah foto KTP maksimal 200kb dan melakukan swafoto. Setelah mengisikan beberapa data btersebut, pelamar dapat mencetak kartu informasi akun.

3. Daftar Formasi

Pada tahap ini, pelamar mengisi biodata, memilih jenis seleksi, memilih formasi, melengkapi dokumen, resume dan pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran.

4. Seleksi administrasi

Pada tahap ini, panitia memverifikasi data pelamar. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian.

5. Sanggah

Pelamar dapat melakukan sanggah apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Perlu difahami, sanggah hanya menginput klarifikasi terkait dokumen yang tidak valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: