Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka Awal Mei 2023, Ini Persyaratannya
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Dibuka Awal Mei 2023, Ini Persyaratannya--
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Seluma mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Kupedes BRI, Bisa Pinjam Hingga Rp 250 Juta, Bunga Mulai 0,9 Persen, Berikut Caranya
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: