Kejati Bengkulu Usut Dugaan Kebocoran PAD Pemkot Bengkulu, Siapa yang Bakal Diperiksa Selanjutnya?
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi indikasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Pemda Kota Bengkulu sejak tahun 2004.
BACA JUGA:Catat! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang, Sumatera Selatan
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, jika prosesnya penyelidikan terus bergulir.
Danang menyebut dirinya terus mendalami perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, walaupun sebelumnya telah memeriksa mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Siloam Hospital Group Tahun 2024, Ini Posisi dan Kualifikasinya
Selain itu, Danang menegaskan jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kota Bengkulu untuk mencari titik terang perkara ini.
"Masih-masih terus berlanjut, kita masih fokus melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi ke Pemkot berkaitan duduk perkaranya," kata Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Stok Persedian Logistik Darurat BPBD Seluma Menipis dan Kadaluarsa
Danang juga menambahkan jika kedepan penyidik juga masih akan ada bakal pemanggilan saksi-saksi lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan pejabat atau pejabat aktif di Pemda kota Bengkulu.
Dalam perkara dugaan kebocoran PAD di Pemkot Bengkulu, Ahmad Kanedi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Hanya saja, keluar dari Gedung Pidsus, Mantan Walikota Bengkulu yang juga Mantan Anggota DPD RI belum bisa memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pinjaman BRI untuk Karyawan Tanpa Jaminan
Juru bicara Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing mengatakan jika pemanggilan Ahmad Kanedi sebelumnya untuk mencari tahu soal perjanjian kerjasama Pemkot dan pihak ketiga saat itu sebagai pengelolah Mega Mall.
Namun karena kapasitasnya saat itu sebagai Wakil Walikota, Ahmad Kanedi tidak tahu menahu dan tidak pernah dilibatkan termasuk soal HGB di lokasi tersebut.
Hotma menegaskan, dalam proses ini selaku juru bicara Ahmad Kanedi ia akan terus menghormati proses yang dilakukan penyidik dan akan tetap terbuka sewaktu-waktu diperlukan.
BACA JUGA:Sosok Sashabila Mus, Teruskan Perjuangan Benny Laos, Begini Janji dan Misinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: