Cari Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan SK Kerja dan Bank yang Miliki Produk Kredit Multiguna
Jaminan SK kerja untuk Pengajuan Kredit Multiguna --
Keunggulan
- Dana tunai sampai dengan Rp300.000.000
- Tanpa agunan.
- Suku bunga tetap dan kompetitif.
- Jangka waktu fleksibel hingga 15 tahun.
- Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa.
- Proses cepat dan mudah.
Syarat Pengajuan
- WNI, usia maks. 75 tahun pada saat kredit lunas.
- Memiliki dana pensiun yang cukup & menerima pensiun melalui Bank BTN.
- Tidak memiliki kredit bermasalah.
- Memiliki NPWP (jika diperlukan).
- Pemohon kredit harus merupakan pensiunan atau janda/duda dari pensiunan: PNS, pejabat negara, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD, Peserta Program Pensiun melalui Dana Pensiun.
- Lembaga Keuangan (DPLK).
- Maksimal angsuran/bulan sebesar 90% take home pay.
- Mengisi Formulir Permohonan Kredit.
- Melengkapi dokumen pribadi seperti, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai (jika telah menikah/bercerai), Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir, Kartu Identitas Pensiun, dan Surat Pernyataan.
- Melampirkan Pasphoto terbaru.
BACA JUGA:Promo Wondr by BNI Hingga November 2024, Cara Daftar dan Aktivasi Wondr by BNI untuk Nasabah
Cara Pengajuan Pinjaman dengan SK
Berikut adalah langkah- langkah umum untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan Surat Keterangan (SK) kerja:
1. Pilih Bank atau Lembaga Keuangan: Pilih bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman dengan jaminan SK kerja seperti yang kita jelaskan diatas. Beberapa bank memiliki produk kredit khusus untuk karyawan tetap.
2. Kumpulkan Dokumen Pendukung: Selain SK kerja, siapkan dokumen pendukung lainnya seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan bukti rekening tabungan.
3. Isi Formulir Pengajuan: Isi formulir pengajuan pinjaman yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan3. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan lengkap.
4. Verifikasi Data: Bank akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda kumpulkan untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: