Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

Biaya Denda Tilang Elektronik 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati, segini denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman terbaru 2024.

Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, berbagai aspek kehidupan kita, termasuk penegakan hukum di jalan raya, juga mengalami transformasi yang signifikan.

BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Omar Mohamed Al Ali, Wasit Indonesia VS China

Salah satu inovasi terpenting dalam hal ini adalah penerapan tilang elektronik, yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Di antara berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang melalui ETLE, tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemui.

Oleh karena itu, penting untuk memahami besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman pada tahun 2024.

BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Omar Mohamed Al Ali, Wasit Indonesia VS China

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum yang menggunakan teknologi modern untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dengan memanfaatkan kamera pengawas, teknologi pengenalan wajah, dan sistem pengenalan plat nomor kendaraan, ETLE mampu mencatat pelanggaran tanpa kehadiran petugas di lokasi.

Hal ini membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan efektif. Selain itu, sistem ini membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi dan juga berkontribusi pada pengurangan praktik pungutan liar yang sering terjadi di lapangan.

BACA JUGA:Kisah Gus Baha Ketika Kehabisan Uang Saat Mengobati Sang Ibu, Sedih Namun Bahagia

Denda Tilang untuk Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Selain itu, pelanggar juga dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama satu bulan. Pengenaan denda ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: