Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024
Biaya Denda Tilang Elektronik 2024--
8. Berkendara lebih dari dua orang: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
BACA JUGA:Profil dan Kontroversi Omar Mohamed Al Ali, Wasit Indonesia VS China
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda
Penting untuk dicatat bahwa jika Anda tidak membayar denda tilang elektronik dalam waktu yang ditetapkan, yaitu 14 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Samsat dan dapat menyebabkan kepemilikan kendaraan Anda menjadi hilang atau berstatus bodong.
Untuk menghapus blokir STNK, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelesaikan denda yang diberikan agar tidak menghadapi masalah lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Mandi Wajib Pakai Shampo dan Sabun Jadi Tidak Sah Kalau Begini, Gus Baha Jelaskan Rukunnya
Tips Menghindari Tilang Elektronik
Agar terhindar dari tilang elektronik, Anda bisa melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:
1. Lengkapi Surat-Surat Berkendara
Pastikan Anda selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hal ini penting untuk menghindari masalah jika Anda terhenti oleh petugas.
2. Gunakan Perlengkapan Berkendara yang Sesuai
Pastikan semua penumpang di dalam kendaraan mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan helm yang sesuai.
BACA JUGA:Jawaban Gus Baha Terhadap Misteri Lebih Dulu Telur Atau Ayam, Mana yang Lebih Dulu Ada?
3. Patuh pada Rambu Lalu Lintas
Selalu perhatikan rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Patuhi semua aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: