Iklan RBTV Dalam Berita

Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Tahun 2024 yang Disiapkan MenPAN RB, Perhatikan

Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Tahun 2024 yang Disiapkan MenPAN RB, Perhatikan

Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer di Tahun 2024 yang Disiapkan MenPAN RB, Perhatikan--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Skema pppk Paruh waktu bagi honorer di tahun 2024 yang disiapkan MenPAN RB, perhatikan

Pemerintah memutuskan akan menghapus skema tenaga honorer. Sebagai penggantinya, ada status bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Dari kedua jenis tersebut, yang belum lazim bagi publik adalah PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Ini 8 Instansi dengan Formasi PPPK 2024 Terbesar

Ketentuan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu rencana pertama kali digelar pada 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dengan jam kerja lebih sedikit daripada PNS dan PPPK Penuh Waktu. Istilah lain P3K Paruh Waktu adalah PPPK Part Time.

Status tersebut beda dari PPPK Penuh Waktu yang merupakan istilah lain dari PPPK biasa, yakni mereka yang lolos seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rekrutmen CASN.

BACA JUGA:Cuma 4 Bank Ini yang Melayani Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK, Tenor Angsuran Hingga 25 Tahun

Istilah PPPK Paruh Waktu muncul pertama kali dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023. Mengutip publikasi di Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), P3K Paruh Waktu hanya wajib bekerja selama 4 jam setiap hari kerja. Ini berbeda dari PNS dan PPPK biasa (PPPK Penuh Waktu) yang wajib bekerja 8 jam per hari.

Status PPPK Paruh Waktu mengadopsi konsep "pekerja paruh waktu" yang diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, terdapat ketentuan yang berunyi: "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu."

BACA JUGA:Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah

Berdasarkan isi penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari, atau di bawah 35 jam satu minggu.

Kemenpan-RB akan tetap memasukkan PPPK Part Time sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, PPPK Paruh waktu apakah punya NIP? Tentu saja, PPPK Paruh Waktu bisa tetap memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk ASN.

Namun, ada perbedaan nilai gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibandingkan penghasilan PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:Simak! Ini Alur Seleksi PPPK 2024 Lengkap dengan Penentuan Pelamar Lulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: