Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Online, Makin Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Via Online, Makin Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik--

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pembayaran:

1. Masuk ke Situs Resmi e-Tilang

Pertama, buka browser di smartphone atau komputer Anda dan kunjungi situs resmi e-tilang di http://etle-pmj.info/id/check-data. Pastikan Anda menggunakan jaringan yang aman untuk melindungi data pribadi Anda.

BACA JUGA:Kisah Gus Baha Ketika Kehabisan Uang Saat Mengobati Sang Ibu, Sedih Namun Bahagia

2. Masukkan Nomor Berkas Tilang

Setelah situs terbuka, Anda akan melihat kolom untuk memasukkan nomor berkas tilang. Isikan nomor berkas yang tertera pada surat tilang elektronik yang Anda terima. Setelah itu, klik tombol “Cari” untuk melanjutkan proses.

3. Cek Besaran Denda

Jika nomor berkas yang Anda masukkan sesuai, layar akan menampilkan informasi terkait pelanggaran dan besaran denda yang harus Anda bayar. Pastikan untuk memeriksa rincian ini dengan cermat agar Anda mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Hati-hati, Segini Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman Terbaru 2024

4. Klik “Bayar”

Setelah memverifikasi besaran denda, Anda dapat melanjutkan dengan mengklik tombol “Bayar.” Sistem akan menghasilkan kode pembayaran yang diperlukan untuk transaksi.

5. Lakukan Pembayaran

Gunakan kode pembayaran yang telah Anda terima untuk melakukan pembayaran. Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank, ATM, atau aplikasi perbankan yang Anda miliki. Pastikan bahwa nominal yang Anda bayarkan sesuai dengan besaran denda yang ditetapkan sebelumnya.

BACA JUGA:Jawaban Gus Baha tentang Mendahulukan Salat Berjamaah atau Kerja, Ternyata...

6. Konfirmasi Pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: