Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

Jenis Warna Surat Tilang --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 5 jenis warna surat tilang yang berlaku di Indonesia, punya arti yang berbeda.

Dalam kehidupan sehari-hari, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting demi keselamatan bersama.

Namun, pelanggaran sering terjadi, dan sebagai konsekuensinya, pengendara dapat dikenai sanksi berupa surat tilang.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Dimulai, Ini Daftar Harga Tilang Motor Sesuai dengan Pelanggarannya

Surat tilang bukan sekadar lembaran kertas, tetapi sebuah dokumen resmi yang mencatat pelanggaran serta sanksi yang dikenakan.

Melalui artikel ini, kita akan membahas berbagai jenis warna surat tilang dan makna masing-masing warna tersebut.

Pengertian Surat Tilang

Surat tilang, atau yang dikenal sebagai bukti pelanggaran, merupakan dokumen yang diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam surat ini, terdapat informasi penting seperti jenis pelanggaran, besaran denda, serta tanggal dan tempat sidang di pengadilan.

BACA JUGA:21 Titik Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ada 14 Pelanggaran yang Disasar

Pengaturan mengenai tilang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Surat tilang berfungsi sebagai bukti bahwa seorang pengendara telah melakukan pelanggaran. Dalam praktiknya, tilang merupakan langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

BACA JUGA:Link Live Streaming dan Jadwal Kick Off Laga Timnas Indonesia VS China

Jenis Warna Surat Tilang

Surat tilang memiliki berbagai warna yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis warna surat tilang yang berlaku di Indonesia:

1. Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: