Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Digelar, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kebumen, Berikut Target Pelanggaran

Masih Digelar, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Kebumen, Berikut Target Pelanggaran

Operasi Zebra 2024 di Kebumen--

BACA JUGA:Siap Dukung Indonesia Vs China! Ini Daftar Lokasi Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lampung

4. Menggunakan Pelindung Kepala atau Sabuk Pengaman

Pengemudi sepeda motor wajib menggunakan helm, sedangkan pengemudi mobil harus mengenakan sabuk pengaman. Ini adalah langkah pencegahan yang penting untuk mengurangi risiko luka parah saat terjadi kecelakaan.

5. Menaati Batas Kecepatan

Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang.

6. Dilarang Melawan Arus dan Menyalip dari Bahu Jalan

Kedua tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan serius.

BACA JUGA:Ada 5 Jenis Warna Surat Tilang yang Berlaku di Indonesia, Punya Arti yang Berbeda

7. Wajib Menyalakan Lampu Isyarat

Pengemudi yang berbelok wajib memberikan isyarat kepada pengendara lain agar mereka dapat memahami dan memberikan ruang untuk berbelok.

8. Tidak Menggunakan Ponsel dalam Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dilarang oleh hukum.

9. Memberikan Hak untuk Pejalan Kaki dan Pesepeda

Pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: