Iklan RBTV Dalam Berita

Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Prediksi Titik Lokasi Pelaksanaan Razia

Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Ini Prediksi Titik Lokasi Pelaksanaan Razia

Titik Lokasi razia kendaraan Polres Sukabumi 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Sukabumi gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, ini titik Lokasi operasinya.
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi telah menggelar apel persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024 dengan dipimpin waka polres Kompol Rizka Fadhila Senin, (14/10) kemarin.

BACA JUGA: Jaminan SK, Plafon Maksimal Pinjaman PNS dan PPPK di Bank Himbara Terbaru Tahun 2024

Operasi Zebra Lodaya 2024 ini akan berlansgung selama dua pekan yang mana dimulai 14 Oktober 2024 kemrain sampai 27 Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, operasi sebra lodaya atau razia tersebut digelar bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Kuningan, Polri Libatkan TNI, Dishub dan Satpol PP

Apel gabungan sendiri, kata Aah diikuti 200 personil terdiri dari Denpom TNI, Kodim 0622 Sukabumi, Polres Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan unsur terkait lainnya dihalaman mako polres jalan komplek perkantoran jajaway, Palabuhanratu.
“Operasi Zebra Lodaya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024. Siapkan kelengkapan surat dan kendaraan Anda,” ujar Aah.

BACA JUGA:Bertengger di Urutan 129, Prediksi Rangking FIFA Indonesia Bila Berhasil Kalahkan China

Lantas, dimana saja titik Lokasi Operasi Zebra di Kabupaten Sukabumi? Terkait hal tersebut, belum ada informasi mengenai titik Lokasi yang akan dijadikan pos selama dua pekan ini.
Namun kemarin, 14 Oktober 2024, Polres Sukabumi melalui Pos elang telah melakukan Razia juga dilakukan di depan Pos Elang, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Keterangan Nana Suwarman selaku KBO menerangkan bahwa pada hari itu segenap jajaran telah melakukan Operasi Zebra terutama bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam berkendaraan.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Untuk itu, bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan dalam berkendara maka akan kita lakukan tindakan pengarahan hingga ke bagian tilang, seperti tidak memakai helm, kenalpot brong-brong, tidak membawa surat-surat.
“Saya berharap dengan adanya Operasi Zebra ini semoga dapat menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat untuk melengkapi kendaraan bermotor,” terang Nana Suwarman.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, besaran denda bagi yang kena tilang saat Operasi Zebra ini berlangsung akan berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar. 
Meski demikian, besaran denda tilang biasanya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Kendaraan di Indramayu Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, 9 Tips Jika Terjaring Razia

Saat ditilang, polisi biasanya akan memberikan surat tilang. Terdapat dua jenis surat tilang, yakni berwarna biru dan merah. Kedua jenis surat tilang itu pun memiliki fungsi yang berbeda. 
Surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding lewat persidangan.
Sementara surat tilang biru berarti pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang. 

Maka dari itu, pelanggar yang mendapat surat tilang biru tak perlu menjalani persidangan dan bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: