Iklan RBTV Dalam Berita

22 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung dan Denda Tilang Berdasar Jenis Pelanggaran

22 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung dan Denda Tilang Berdasar Jenis Pelanggaran

Lokasi razia kendaraan di Bandung--

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

BACA JUGA:Hati-hati, Operasi Zebra Candi 2024 di Banyumas Digelar di Titik Ini

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:6 Titik Lokasi Rawan Operasi Zebra 2024 di Cirebon, Ini Sasaran Pelangaran

Itulah informasi terkait titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bandung, serta jumlah biaya yang dikeluarkan jika kena tilang! Semoga artikel ini bermanfaat.

 

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: