Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya
Jenis Surat Tilang--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak sama, ini 5 jenis surat tilang kendaraan lengkap dengan mekanisme pengurusannya.
Berkendara di jalan sepatutnya harus berhati-hati dengan tetap menaati peraturan yang berlaku.
Meski sudah menaati peraturan tersebut, Anda sebaiknya juga perlu tahu berbagai jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes
Dimana ada lima jenis surat tilang di Indonesia yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.
Masing-masing jenis surat tilang digunakan dalam kondisi yang berbeda-beda. Agar lebih paham, berikut ini adalah penjelasan lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia serta perbedaannya.
BACA JUGA:Catat Lur, Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ada 27 Hari
Jenis Surat Tilang Kendaraan
Sudah lama tidak merasakan tilang manual tentu membuat banyak pengendara lupa tentang kebijakan, peraturan, dan jenis-jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda salah satunya, berikut adalah jenis-jenis surat tilang beserta penjelasannya yang harus diketahui:
1. Surat Tilang Warna Biru
Surat tilang pertama berwarna biru yang diberikan oleh petugas Kepolisian kepada pengendara yang sadar dan mengakui kesalahan dalam berlalu lintas.
Selain itu surat ini biasanya diberikan kepada pengendara yang bersedia membayar denda tilang di waktu kejadian.
Setelah pengendara mengakui kesalahannya, polisi akan memberikan surat tilang biru beserta nomor virtual account dan jumlah denda yang wajib di bayar oleh pelanggar. Pembayaran denda ini bisa dibayar melalui virtual account Bank BRI.
Setelah pelanggar membayar denda, petugas dapat mengembalikan surat-surat kendaraan yang ditahan, seperti STNK dan SIM.
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri
2. Surat Tilang Warna Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: