Iklan RBTV Dalam Berita

13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?

13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?

Operasi Zebra 2024 di Makassar--

2. Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

3. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Segera Cek, Ini Jadwal Pembagian Sesi Ujian SKD CPNS Tahun 2024

4. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Februari, Juli, Oktober dan November Tidak Ada

6. Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Februari, Juli, Oktober dan November Tidak Ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: