Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya

Jenis dan denda tilang--

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

- Pasal 288 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Februari, Juli, Oktober dan November Tidak Ada

2. Denda Tilang Kendaraan Tidak Dipasangi Nomor Plat

Salah satu pelanggaran yang membuatmu bisa ditilang di jalan raya, ialah tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor plat.

Hukuman melanggar peraturan ini ialah pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 500.000.

Untuk itu, memasang nomor plat kendaraan yang masih berlaku sangat penting, hal ini telah dijelaskan secara lengkap melalui pasal berikut ini:

- Pasal 280

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:13 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Makassar, Dimulai Jam Berapa?

3. Denda Tilang Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Jenis tilang berikutnya yakni denda yang dikenakan ketika kendaraan yang digunakan tidak memenuhi syarat teknis yang mendukung keamanan di jalan. Diantaranya berupa spion, lampu utama, lampu belakang dan lain sebagainya.

Besaran denda pada pelanggaran ini berbeda dari jenis kendaraan. Untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion dan lain-lainnya, dikenakan tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Sementara itu, khusus pengemudi mobil, yang tidak memiliki spion, klakson, atau lampu utama dan lain-lainnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

BACA JUGA:BKN Ungkap Kunci Utama Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024, Perhatikan

Detail peraturannya telah dijelaskan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: