Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Aturan Razia Polantas--

2. Berdasarkan Pasal 10, kepolisian bisa melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental maupun berkala dengan perencanaan sebelumnya. Sehingga kedua jenis aktivitas tersebut sah, bukan ilegal.

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Baru Melalui Gmail, Bisa Mencuri Kredensial Akun

- Syarat Razia Lalu Lintas Resmi dan Pemeriksaan

1. Menurut Pasal 15, kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ melaksanakan pemeriksaan secara insidental atau berkala berdasarkan operasi kepolisian, wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas.

2. Surat Perintah Tugas dikeluarkan oleh atasan petugas kepolisian untuk petugas yang sedang bertanggung jawab. Dan juga atas penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ untuk penyidik terkait.

3. Surat Perintah Tugas seperti pada ayat (2) setidaknya harus memuat:
a. Pola dan alasan pemeriksaan kendaraan bermotor.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Lokasi pemeriksaan, termasuk razia kendaraan di jalan perumahan atau perkampungan (ketentuan khusus).
d. Penanggungjawab dalam operasi tersebut.
e. Serta daftar nama petugas kepolisian dan/atau penyidik pegawai negeri sipil bidang LLAJ yang ditugaskan sesuai waktu serta lokasi di atas.

BACA JUGA:Tekan Laka Lantas, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Malang

- Pemeriksaan

1. Pasal 21, pemeriksaan atau operasi di jalan secara insidental ataupun berkala dilakukan pada lokasi tertentu menggunakan cara aman. Dalam artian tidak mengganggu kelancaran, ketertiban, keamanan, serta keselamatan.

2. Aturan hukum razia kendaraan bermotor Pasal 22, Pada lokasi tersebut di atas baik secara berkala atau insidental, wajib dilengkapi dengan tanda atau plang khusus.

3. Jarak plang penanda tersebut minimal 50 meter, kecuali tertangkap tangan.

Itulah prosedur razia yang benar, sebenarnya semua orang mempunyai kesempatan untuk belok atau balik arah ke tempat terdekat untuk menghindari razia. Jangan lakukan hal ini jika Anda merupakan warga taat hukum.

BACA JUGA:Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai

Tidak perlu khawatir apabila tidak sempat balik arah, karena tinggal menyiapkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM saja. Beranikan diri untuk langkah hukum jika menemukan razia lalu lintas ilegal dan janggal.

Bagi Anda yang sedang apes, misalnya tidak membawa surat-surat karena sedang terburu-buru atau ada kondisi mendesak, maka surat tilang menanti. Hindari pungli dengan tidak menyuap petugas.

Apabila Anda merasa benar, membawa semua surat kendaraan, dan merasa dirugikan oleh penilangan tersebut, maka hal tersebut bisa dijelaskan di pengadilan degan memilih slip merah.

BACA JUGA:Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: