Iklan RBTV Dalam Berita

Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya

Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya

Operasi Zebra 2024 di Bandar Lampung--

1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
8. Kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL).
9. Parkir di bahu jalan tol.

BACA JUGA:Dilaksanakan 24 Jam, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Lubuklinggau

Sementara itu, untuk informasi tambahan, saat kamu ditilang, polisi biasanya akan memberikan surat tilang. Cek terlebih dahulu, sebab terdapat dua jenis surat tilang, yakni berwarna biru dan merah. Kedua jenis surat tilang itu pun memiliki fungsi yang berbeda.

Surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding lewat persidangan. Sementara surat tilang biru berarti pelanggar menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang.

Maka dari itu, pelanggar yang mendapat surat tilang biru tak perlu menjalani persidangan dan bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditahan.

BACA JUGA:Awas Uang di Rekening Terkuras, Begini Cara Terhindar dari Penipuan di Gmail

Cara Bayar Denda Tilang

1. Secara Offline

- Datang ke Kejaksaan Negeri
- Serahkan slip tilang ke loket
- Bayar denda
- Ambil kembali SIM atau STNK

2. Secara Online

- Cek kode pembayaran surat tilang
- Setelah dapat kode pembayaran, bayar e-Tilang melalui ATM atau internet banking (biasanya BRI)
- Bawa bukti pembayaran denda ke Kejaksaan
- Ambil kembali SIM atau STNK

BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Pelanggaran yang Disasar

Operasi Zebra bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Sementara pelanggaran yang menjadi fokus utama di antaranya:

- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK]
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatic

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: