Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran

Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran

Operasi Zebra 2024--

2. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol  

Berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya karena mengurangi konsentrasi pengemudi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran ini akan mendapat perhatian khusus dalam operasi kali ini.

3. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi  

Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan. Tindakan ini sangat membahayakan, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

4. Tidak Menggunakan Helm SNI bagi Pengendara dan Penumpang  

Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) sangat penting untuk melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Pengendara motor dan penumpangnya yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai sanksi.

5. Pengemudi dan Penumpang Depan Tanpa Sabuk Pengaman  

Bagi pengendara mobil, penggunaan sabuk pengaman adalah kewajiban untuk keselamatan. Penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman juga akan dikenai sanksi.

BACA JUGA:Awas Uang di Rekening Terkuras, Begini Cara Terhindar dari Penipuan di Gmail

6. Menerobos Lampu Lalu Lintas (Traffic Light)  

Pelanggaran lampu merah sangat berbahaya dan sering kali menyebabkan kecelakaan di persimpangan. Pengendara yang menerobos lampu merah akan diberikan tindakan tegas oleh petugas.

7. Pengendara Motor di Bawah Umur  

Berkendara di bawah umur adalah pelanggaran serius karena anak-anak belum memiliki keterampilan yang memadai untuk berkendara dengan aman. Pelanggaran ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam penindakan.

BACA JUGA:Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: