Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?

Daftar 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?

Pelanggaran Lalu Lintas--

NASIONAL, RBTVCAMKKOHA.COM – Daftar 5 Polda dengan jumlah tindak pelanggaran lalu lintas tertinggi di Indonesia.

Pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:Rekreasi Keluarga, Remaja Asal Kota Bengkulu Tenggelam di Napal Jungur Seluma

Ada banyak macam jenis tindak pelanggaran lalu lintas, mulai dari melanggra kecepatan berkendaaraan, melanggar lampu merah, menggunakan HP saat berkendaraan hingga parkir kendaraan ke sembarang tempat, semua adalah Tindakan pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari laman goodstats.id, dalam kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 14 Mei 2024, Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri menyebut bahwa sebesar 564.838 pelanggaran terjadi di seluruh Indonesia.

Dalam angka tersebut, terdapat lima provinsi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tertinggi dalam kurun waktu hanya lima bulan tersebut. Provinsi mana sajakah itu?

BACA JUGA:Lokasi Titik Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Cirebon dan Makassar, Lengkapi Kelengkapan Berkendara

Daftar Polda dengan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi

Adapun berikut ini deretan Polda dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tertinggi di Indoensia, yakni:

1. Polda Jawa Tengah

Diketahui dalam catatan tersebut, Polda Jawa Tengah menduduki posisi pertama dengan tindakan pelanggaran lalu lintas tertinggi diantara area lainnya di Indonesia.

Diketahui, lima bulan pertama dalam 2024, Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menindak sebanyak 120.296 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Mayoritas pelanggar bekerja sebagai karyawan swasta, dengan jumlah 9.955 pengendara. Sementara, jenis kendaraan yang paling banyak ditindak adalah kendaraan sepeda motor dengan total 109.568 unit.

BACA JUGA:Simak! Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Bank, Mudah dan Cepat

2. Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: