Ragu Pernah Tertangkap Kamera ETLE, Begini Cara Cek Tilang ETLE, Bisa Via Online

Merasa pernah melanggar dan terekam kamera ETLE?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dalam perkembangan teknologi digital, kini hampir semua aspek kehidupan bisa dilakukan secara online, tanpa terkecuali urusan penegakan hukum lalu lintas.
Salah satu inovasi yang memudahkan pengendara adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan.
BACA JUGA:Kenali Kuburan Cina Terbesar di Asia Tenggara, Lengkap Sejarahnya hingga Tradisi Ritualnya
Bahkan, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah kita pernah terekam ETLE atau tidak? Tenang untuk mengetahuinya, Anda bisa mengecek secara online hanya lewat HP.
Mengenal Mekanisme ETLE
Sebelum tahu bagaimana cara cek tilang, yuk pahami juga mekanisme dari ETLE ini. ETLE memiliki beberapa tahapan yang memungkinkan tilang dilakukan secara otomatis dan lebih transparan. Berikut rinciannya.
BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dituntut Segini
1. Deteksi pelanggaran secara otomatis
Di tahap pertama, perangkat ETLE yang terpasang di titik-titik strategis akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, sistem akan mengirimkan media bukti pelanggaran ke back office ETLE untuk diproses lebih lanjut.
2. Identifikasi data kendaraan
Setelah pelanggaran terdeteksi, petugas akan memverifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Pengiriman surat konfirmasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: