Ragu Pernah Tertangkap Kamera ETLE, Begini Cara Cek Tilang ETLE, Bisa Via Online
Merasa pernah melanggar dan terekam kamera ETLE?--
Setelah identifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor yang terdaftar, meminta pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
BACA JUGA:Update Lengkap Harga Emas Batangan di Pegadaian 16 April 2025 Galeri 24, Antam, dan UBS
4. Konfirmasi oleh pemilik kendaraan
Pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melakukan konfirmasi. Mereka bisa melakukan konfirmasi secara online melalui website ETLE yang resmi atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE untuk memastikan apakah kendaraan mereka benar-benar terlibat dalam pelanggaran.
5. Penerbitan tilang dan pembayaran
Jika pelanggaran telah terverifikasi, tilang akan diterbitkan dan dapat dibayar melalui BRIVA (Virtual Account Bank Rakyat Indonesia). Ini memudahkan para pengendara karena dapat melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke tempat pembayaran.
BACA JUGA:Tolong Bantu Cari, 2 Anak Ini Dilaporkan Hilang Sejak Selasa Sore
6. Konsekuensi jika tidak melakukan konfirmasi
Jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi atau membayar denda, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Nah, buat Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan kalian terjaring kamera tilang ETLE, berikut adalah cara mudah untuk cek secara online:
Lewat Aplikasi ETLE Mobile
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan aplikasi resmi ETLE Mobile. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi ETLE Mobile sesuai dengan sistem operasi HP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


