Ragu Pernah Tertangkap Kamera ETLE, Begini Cara Cek Tilang ETLE, Bisa Via Online
Merasa pernah melanggar dan terekam kamera ETLE?--
2. Login ke aplikasi jika sudah memiliki akun. Jika belum, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan informasi kendaraan.
3. Setelah berhasil masuk, masukkan nomor polisi (plat kendaraan) dan nomor rangka kendaraan yang tercantum di STNK.
4. Jika kendaraanmu pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE, aplikasi akan menampilkan detail pelanggaran, seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Asuransi Jiwa, Pilihan Terbaik untuk Keamanan Finansial di Tahun 2025
Lewat Situs Resmi ETLE
Bagi Anda yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website resmi ETLE.
1. Kunjungi salah satu situs berikut sesuai wilayahmu:
- [https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle](nasional)
- [https://etle-pmj.info] (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
2. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik tombol “Cek Data” dan tunggu beberapa saat.
4. Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”. Namun jika ada, maka informasi lengkap mengenai pelanggaran akan muncul di layar.
Demikianlah mengenai informasi cara cek tilang ETLE yang bisa dilakukan melalui online, lengkap mekanismenya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


