Iklan RBTV

Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dituntut Segini

Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dituntut Segini

Sidang perkara dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 Disnakertrans Bengkulu Tengah--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang perkara dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), tahun 2018-2019 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Update Lengkap Harga Emas Batangan di Pegadaian 16 April 2025 Galeri 24, Antam, dan UBS

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Paisol, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah, menyatakan jika kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Kepada kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman pidana penjara yakni, untuk terdakwa Elpi Eriantoni selaku Kabid di Disnakertrans Bengkulu Tengah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, uang Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun penjara

BACA JUGA:Rumah Dosen di Bengkulu Nyaris Ludes Terbakar, Bocah 3 Tahun Berhasil Diselamatkan Tetangga

Sedangkan untuk terdakwa, Harry Wahyudi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, uang Rp 416 juta.

Namun dalam prosesnya terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara maka uang pengganti tidak dibebankan lagi.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa mengakibat kerugian negara Rp 1,7 miliar dengan pengembalian baru mencapai Rp 543 juta yang dibayarkan terdakwa Harry Wahyudi.

BACA JUGA:Rumah Dosen di Bengkulu Nyaris Ludes Terbakar, Bocah 3 Tahun Berhasil Diselamatkan Tetangga

Dalam amar tuntutan, Jaksa menegaskan penyebab tuntutan terdakwa Elpi Eriantoni lebih berat karena belum sama sekali mengembalikan kerugian negara, apalagi pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, terdakwa Elpi Eriantoni pernah divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Arif Widodo Pohan mengatakan kedua terdakwa yang memang bertanggung jawab. Dalam perkara ini, keduanya berperan sebagai Kabid dan Bendahara.

BACA JUGA:Bupati Optimis Rejang Lebong Dapat Predikat Kabupaten Layak Anak 2025 Kategori Madya

"Kita sangkakan kedua terdakwa pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP, dakwan subsider. Sisa kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Elpi Erianto," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi melakukan manipulasi rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah sehingga DKP-TKA dari perusahaan masuk ke rekening yang sudah dimanipulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait