Daftar 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?
Pelanggaran Lalu Lintas--
Selanjutnya diposisi kedua ada Polda Metro Jaya. Jajaran ini menindak 93.959 bentuk pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang rentang waktu tersebut.
3. Polda Jawa Timur
Kemudian, masih di pulau yang sama, posisi ketiga diisi oleh wilayah hukum Polda Jawa Timur. Tercatat, jumlah penindakan pelanggaran di provinsi ini menyentuh angka 61.847 kejadian.
BACA JUGA:Tahapan dan Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenparekraf 2024, Ini Rincian Formasinya
4. Polda Jawa Barat
Kemudian Polda Jawa Barat masuk ke dalam jajaran selanjutnya. Dalam kurun waktu lima bulan, sebanyak 58.819 pelanggaran di jalan raya berhasil ditindak oleh jajaran di Jawa Barat.
Polda Sumatera Utara
Posisi kelima datang dari Polda Sumatera Utara, yang berhasil menindak 30.063 kasus pelanggaran pengendara di jalan raya.
Maret 2024 menjadi bulan dengan tindakan atas pelanggaran lalu lintas terbanyak, dengan angka sebanyak 162.397 pelanggaran. Sementara, catatan tindakan pelanggaran lalu lintas terendah ada di Mei, dengan jumlah 76.050 kejadian.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya diantaranya tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, berkendara sambil menggunakan gawai pintar, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
BACA JUGA:Polresta Manado Gelar Operasi Zebra Samrat 2024, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran
Macam Pelanggaran Lalu Lintas dan Faktor Penyebabnya
Sementara itu, untuk informasi tambahan, berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi beserta faktor penyebabnya:
1. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sangat sering terjadi di jalan raya.
Hal ini seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengendara akan pentingnya mengikuti aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: