Daftar 5 Polda dengan Jumlah Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia, Mana Saja?
Pelanggaran Lalu Lintas--
Melawan arus adalah pelanggaran yang sangat membahayakan. Pengendara yang melanggar aturan ini biasanya masuk ke jalur yang seharusnya tidak dilewati atau melanggar rambu yang mengatur arah jalan.
Faktor penyebabnya bisa berupa kurangnya kesadaran akan aturan lalu lintas, keinginan untuk menghindari kemacetan, atau kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.
BACA JUGA:402 Kotak Suara Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Seluma
9. Menerobos Jalur Busway
Menerobos jalur busway adalah pelanggaran yang marak terjadi di kota-kota besar.
Jalanan yang padat dan terburu buru menjadi alasan para pengendara yang mana hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan di jalan.
Faktor penyebabnya seringkali karena pengendara yang memodifikasikan kendaraannya agar sesuai dengan kebutuhan pribadi tanpa memperhatikan standar keamanan atau kondisi saat itu yang mungkin tidak kondusif untuk membelokkan kendaraan.
10. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Kemudian, melanggar rambu-rambu lalu lintas juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum terjadi di jalan raya.
Faktor penyebab pelanggaran lalu lintas ini sangat beragam. Mulai dari kurangnya pengetahuan atau kesadaran pengemudi akan aturan lalu lintas yang berlaku, hingga kondisi jalanan yang membingungkan atau tidak memadai dalam memberikan informasi kepada pengendara.
BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran
11. Mengemudi Kendaraan Bermotor di Atas Trotoar
Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara menggunakan trotoar, yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, untuk kendaraan bermotor.
Kondisi jalan yang sangat padat menjadikan pengemudi motor melakukan hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: