Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Operasi Zebra 2024--

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

BACA JUGA:Lokasi Titik Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Cirebon dan Makassar, Lengkapi Kelengkapan Berkendara

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah informasi terkait titik Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta lengkap serta sanksi pelanggarannya! Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: