Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Operasi Zebra 2024--

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya

8. Kendaraan melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

BACA JUGA:Lokasi Titik Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Cirebon dan Makassar, Lengkapi Kelengkapan Berkendara

10. Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

11. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

BACA JUGA:Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

12. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: