Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya

Apakah Boleh Tidak Hadir Ketika Sidang Tilang di Pengadilan? Begini Ketentuan dan Cara Bayarnya

Ketentuan kehadiran pelanggar saat sidang tilang di Pengadilan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh tidak hadir sidang tilang? Begini ketentuan dan cara bayarnya.
Saat ditilang, banyak orang merasa takut atau pun malas saat mendengar kata sidang, ditambah lagi jika ditilang di luar kota, tentu akan sulit untuk hadir.

BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Lalu, apakah boleh tidak hadir sidang tilang?

Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP. Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.
Setelah pembayaran, Anda bisa mengambil kembali SIM atau STNK yang disita tanpa harus hadir di pengadilan.

BACA JUGA:Simak! Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Bank, Mudah dan Cepat

Mengenai Info Tidak Hadir Sidang, Bukan Masalah

Saat kamu tidak bisa mengikuti sidang tilang, secara otomatis nantinya berkas SIM atau STNK tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri di mana kamu di tilang.
Setelah berkas tersebut dilimpahkan, justru prosesnya akan semakin mudah untuk mengambil surat-surat yang disita oleh petugas.

Saat pengambilan surat-surat kelengkapan berkendara di Kejari, kamu tidak akan dihadapkan pada proses sidang lagi.
Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri tidak bisa melangsungkan sidang dan hanya membacakan putusan yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Tinombala 2024 di Kota Palu, Ini Sasaran Pelanggaran

Di Kejaksaan Negeri kamu hanya perlu mendengarkan putusan yang sudah diketuk saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri.
Berdasarkan beberapa informasi, ketika kamu tidak ikut sidang tilang, maka akan ada denda yang diberikan.

Sebagai contoh salah satu warga bernama Jaka, yang belum lama mengalami tilang dan harus mengurus sendiri sidang tanpa menggunakan jasa calo.
Menurutnya memang saat datang ke Pengadilan Negeri banyak calo yang menawarkan jasa agar bisa lebih cepat.

BACA JUGA:402 Kotak Suara Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Seluma

Tapi ia enggan karena harga yang ditawarkan juga terpaut jauh dan ia ingin mengurusnya seorang diri.
“Kalau yang kemarin saya ikutin, enggak ribet sih sebenarnya. Memang banyak calo di luar yang menawarkan untuk dibantu. Tapi saya enggak mau. Sekalian pingin tahu juga gimana caranya ikut sidang tilang,” buka Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: