Vonis Hakim untuk Mantan Kades dan Bendahara Desa Surobali Kepahiang, Kerugian Negara Rp496 Juta Belum Pulih
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Majelis hakim membacakan amar putusan dan menjatuhkan vonis hukuman untuk mantan Kades dan bendahara Desa Surobali Kepahiang yang diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023, pada Selasa (27/5) sore.
Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp496 juta belum pulih alias belum dikembalikan oleh kedua terdakwa.
BACA JUGA:Update Harga Beli-Jual Kalung Emas 27 Mei 2025, 18 Karat Cuma Bayar Segini
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kerugian Dana Desa Dusun Tengah Rp600 Juta Lebih, Polres Seluma Minta Diselesaikan Tempo 60 Hari
Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Ketut Dana Putra divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp284 juta subsider 1 tahun 1 bulan kurungan jika tidak membayar.
Sedangkan untuk mantan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Surobali Kepahiang Ade Saputrol divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 1 bulan, serta membayar uang pengganti Rp212 juta subsider 1 tahun 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Raka Tiba, Bengkulu Kembali Diguncang Gempa
JPU Kejari Kepahiang Hafiedz Assegaf mengatakan, atas putusan majelis hakim pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Tentunya hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti. Namun kami akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa," kata Jpu Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Top! BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
Dugaan korupsi Dana Desa Surobali total anggaran berasal dari Silva ada tahun 2022 masuk pembiayaan tahun 2023 dan pagu anggaran 2023 didapatkanlah selisih keduanya hingga Rp496 juta dari total anggaran Rp685 juta.
Saat diperiksa di lapangan, anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi, dimana Kepala Desa sebagian dana desa digunakan untuk berobat istri dan bendahara untuk kepentingan pribadi dengan membayar hutang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


