Iklan RBTV Dalam Berita

6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Surabaya 2024 dan Jam Operasi Razia di Kota Surabaya

6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Surabaya 2024 dan Jam Operasi Razia di Kota Surabaya

Lokasi razia Operasi Zebra di Surabaya 2024--

BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024

Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00

- Dasar Hukum: Pasal 281

3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

- Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)

4. Menggunakan HP saat berkendara

- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

- Dasar Hukum: Pasal 283

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: