Iklan RBTV Dalam Berita

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Bitung 2024 dan 8 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Bitung 2024 dan 8 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak

Titik lokasi razia di Bitung 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi zebra Bitung 2024, ini titik lokasi dan sasaran pelanggaran yang ditindak.
Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024, Polres Bitung menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Samrat 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Gelaran apel ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan tersebut, yang akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:3 Skema Skema Subsidi KPR Terbaru 2024 yang Diusulkan BTN Guna Mewujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi

Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dengan perwira apel adalah Kasat Lantas Polres Bitung, IPTU Muhammad Syarif Subarkah. 
Sementara, Komandan Apel dipercayakan kepada Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bitung, IPDA Poultje Rambing. 

Gelaran apel ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., serta beberapa pejabat dari instansi terkait seperti TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan perwakilan dari Dinas Pendapatan Daerah.

BACA JUGA:6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Surabaya 2024 dan Jam Operasi Razia di Kota Surabaya

Partisipasi dari Berbagai Instansi

Apel ini diikuti oleh peleton-peleton gabungan dari berbagai instansi. Di antaranya, Subden POM Bitung, Kodim 1310 Bitung, Yon Marhanlan VIII Bitung, Samapta Polres Bitung, Sat Lantas Polres Bitung, serta Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Bitung. 

Selain itu, turut berpartisipasi peleton gabungan dari Polsek jajaran Polres Bitung, Dishub Pemkot Bitung, Sat Pol PP Pemkot Bitung, Senkom Kota Bitung, dan Dispenda Pemkot Bitung.
Dalam amanatnya, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menegaskan bahwa Operasi Zebra Samrat 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini mengusung tema “Melalui Operasi Zebra Mendukung 2024,” yang bertujuan untuk mensukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta menciptakan ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Cara Praktis Buka Blokir BTN Mobile Tanpa Perlu ke Bank, Ikuti 6 Panduannya di Sini

Sasaran Operasi Zebra 2024 di Bitung

Kapolres Zai menegaskan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Sasaran pelanggaran dalam operasi ini meliputi:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara – Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

2. Pengemudi di bawah umur – Menindak pengemudi yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang – Mengangkut lebih dari satu penumpang di sepeda motor merupakan pelanggaran yang cukup sering terjadi, dan juga berbahaya.

4. Penggunaan helm dan sabuk pengaman – Menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

5. Pengaruh alkohol saat berkendara – Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

6. Pelanggaran arah lalu lintas – Pengemudi yang melawan arus lalu lintas akan ditindak tegas karena dapat memicu kecelakaan yang fatal.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan – Menjaga kecepatan kendaraan sesuai batas yang ditentukan penting untuk keselamatan di jalan raya.

8. Knalpot bising dan kendaraan tanpa plat nomor – Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau kendaraan yang tidak memiliki plat nomor resmi juga akan ditindak dalam operasi ini.

Kapolres Bitung menekankan bahwa operasi ini tidak hanya menargetkan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga segala bentuk potensi gangguan yang dapat menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, selama, maupun setelah operasi berlangsung.

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Yogyakarta, Segini Denda Kalau Kena Tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: