Iklan RBTV Dalam Berita

Praktis, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Praktis, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati 2023

Sekarang perpanjangan SIM lebih mudah--

Di atas sudah mengetahui alur perpanjang sim yang sudah mati. Lalu berapa sih biayanya kamu akan dikenai biaya penerbitan SIM pengganti yang meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.

 

BACA JUGA:Ternyata Gampang Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Cara dan Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya:

 

• SIM A dan A Umum: Rp 80.000

• SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000 

• SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000 

• SIM C: Rp 75.000 

• SIM C1: Rp 75.000 

• SIM C2: Rp 75.000 

• SIM D: Rp 30.000 

• SIM D Khusus D1: Rp 30.000 

• SIM Internasional: Rp 225.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: