Iklan RBTV Dalam Berita

Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pekanbaru

Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pekanbaru

Operasi Zebra 2024 --

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

BACA JUGA:Sudah Pakai Helm SNI tapi Masih Kena Tilang, Kok Bisa?

9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

10. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

13. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

14. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.

BACA JUGA:Modus Ngaku Tengkulak, Pencuri Ini Babak Belur Tertangkap Basah Mencuri Daun Bawang 20 Kg

Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sementara itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini, pihak kepolisian di berbagai daerah terlihat mengalami peningkatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. 

Seperti diketahui, jika operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan.

BACA JUGA:Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Kesehatan 2024 di Akun SSCASN

Seperti misalnya di Balikpapan, tercatat sudah sebanyak 54 orang pengendara ditindak dengan pelanggaran melawan arus di jalan sebagai pelanggar terbanyak. Dengan sejumlah barang bukti seperti STNK, SIM dan 3 kendaraan dinsita untuk sementara.

Menurut Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, kegiatan operasi melibatkan personel gabungan dari beberapa unit, seperti Unit Turjawali, Unit Gakkum, Jasa Raharja, dan Dispenda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: