Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita Paru Baya, Korban Ditodong Pisau
Kasus Pemerkosaan--
“imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.
Lalu, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
BACA JUGA:Bikin Emosi! Kabur Usai Diduga Lakukan Tabrak Lari di Sejumlah Titik, Mahasiswa Diamuk Warga
Jenis-jenis Pelecehan Seksual
Masih bersumber dari Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain:
- perkosaan
- intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- pelecehan seksual
- eksploitasi seksual
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- prostitusi paksa
- perbudakan seksual
BACA JUGA:Kabar Duka, Eks One Direction Liam Payne Tewas Usai Jatuh dari Balkon Hotel, Begini Kronologinya
- pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- pemaksaan kehamilan
- pemaksaan aborsi
- pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- penyiksaan seksual
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
- kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Itulah informasi terkait pelaku biadab pemerkosa wanita 57 tahun berhasil di tangkap polisi. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: